Dialog Pasar Jaya & Pedagang Tanah Abang Buntu

Dialog Pasar Jaya & Pedagang Tanah Abang Buntu

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 16:01 WIB
Jakarta - Dialog antara PD Pasar Jaya dan tim perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Tanah Abang (P3TA) menemui jalan buntu. Masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.PD Pasar Jaya bersikukuh pembongkaran blok B, C, D, E Pasar Tanah Abang tetap akan dilaksanakan. Sedangkan P3TA menolak pembongkaran."Kami akan berjuang untuk tidak dibongkar," kata Ketua Tim Perwakilan P3TA Sofyan Mas'ud usai pertemuan yang berlangsung di Kantor PD Pasar Jaya di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Selasa (10/8/2004).Menurut dia, para pedagang trauma dengan adanya pembongkaran. Sebab hal itu jelas menghancurkan kehidupan para pedagang. Pihaknya melihat dari adanya pengalaman-pengalaman yang sudah ada."Banyak pedagang yang tidak mampu kalau kiosnya sampai dibongkar dan harus menyewa yang baru. Kalau terus dibongkar, mereka nanti tinggal jadi penonton. Orang yang seperti ini sangat banyak. Kalau terjadi pembongkaran, berarti penggusuran juga terhadap para pedagang yang lemah," tutur Sofyan.Anggota P3TA Murni meminta segera dipertemukan dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. "Kami tidak mungkin menyetujui pembongkaran. Pertemuan ini sudah jelas buntu. Kami minta dipertemukan dengan gubernur secepatnya," tukasnya.Dalam pertemuan tadi dibagikan hasil penelitian dari laboratorium struktur dan bahan Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai kondisi bangunan blok B, C, D, E Pasar Tanah Abang.Disebutkan, struktur banguan blok itu tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memikul beban gempa. Instalasi peralatan listrik dan fasilitas pemadam kebakaran sudah kadaluwarsa.Tertulis juga ada UU 28/2002 tentang bangunan gedung. Dalam pasal 44 disebutkan, setiap pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi kelayakan dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana.Sedangkan dalam pasal 46 ayat 3 disebutkan, setiap pemilik atau pengguna bangunan yang tidak layak dapat diancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads