"Harapan kami kepada pemerintah adalah agar RUU ini segera diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak buruh migrant dan anggota keluarganya di setiap tahap migrasi secara komprehensif," kata Juru Bicara Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran (ARRAK), Thaufiek Zulbahary, dalam rilis kepada detikcom, Kamis (12/4/2012).
Menurut Thaufik, dengan disahkannya RUU ini, maka pemerintah harus memperkuat posisi tawar Indonesia dengan negara tujuan tenaga kerja. Pemerintah juga dituntut membuat kesepakatan dengan negara tujuan tenaga kerja untuk menjamin perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ARRAK juga menuntut pemerintah segera mempercepat proses pembahasan revisi UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Berikut beberapa tuntutan ARRAK:
1. DPR mempercepat proses pembahasan Revisi UU No. 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) dengan mengacu seluruhnya kepada Konvensi ini.
2. Pemerintah segera mengubah paradigma lama dalam system penempatan buruh migran yang mengkomodifikasi ke arah perlindungan hak-hak buruh migrant dan keluarganya secara komprehensif dengan menekankan pada pendekatan HAM dan berperspektif gender.
3. Pemerintah dan seluruh komponen masyarat sipil untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang isi dari Konvensi ini sebagai langkah awal peningkatan pemahaman buruh migran dan keluarganya mengenai hak-hak mereka.
4. Pemerintah Indonesia sebagai Negara anggota ASEAN yang sudah meratifikasi Konvensi Migran menguatkan posisi tawarnya untuk mempercepat proses pembentukan instrumen ASEAN mengenai Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran.
(trq/nrl)