"Hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan. Ada 6 orang yang diperiksa. Mereka saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus revisi Perda No. 6 tentang venue PON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada detikcom, Kamis (12/4/2012).
Pemeriksaan para wakil rakyat ini, masih berlangsung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Jl Pattimura, Pekanbaru. Mereka yang diperiksa KPK hari ini adalah Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau), Zulfan Heri (Ketua Baleg), Iwa Bibra (anggota tim pansus). Ketiganya ini berasal dari Fraksi Golkar. Tiga anggota dewan lainnya, Adrian Ali (PAN), Ramli Sanur (PAN), Ramli FE partai PBR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 6 orang anggota dewan yang saat ini menjalani pemeriksaan, diketahui dua diantaranya sudah pernah ditangkap KPK. Mereka ditangkap di gedung DPRD Riau saat kasus suap ini terjadi. Kedua anggota dewan yang pernah ditangkap KPK dan diperiksa yang selanjutnya dilepas kembali itu adalah Adrian Ali dan Ramli Sanur keduanya dari PAN.
Pemeriksaan lanjutan para wakil rakyat ini terkait revisi Perda No. 6 Tahun 2010. Perda tersebut pada tahun 2010 menganggarkan dana venue menembak PON sebesar Rp 44 miliar. Tapi dalam revisi tahun 2012, lewat sidang paripurna DPRD Riau dana venue bertambah. Padahal isunya, dana penambahan hanya sekitar Rp 9 miliar. Namun belakangan, digelembungkan menjadi Rp 19 miliar.
Kini KPK menetapkan 4 orang tersangka kasus suap perda tersebut. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau. Tersangka kedua adalah M Dunir selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
(cha/try)











































