Kasus Suap PON, KPK Cekal Gubernur Riau dan Kadispora

Kasus Suap PON, KPK Cekal Gubernur Riau dan Kadispora

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 13:47 WIB
Kasus Suap PON, KPK Cekal Gubernur Riau dan Kadispora
Jakarta - KPK mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Provinsi Riau. Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venue PON XVIII di Prov Riau, yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra dkk.

Informasi pencekalan ini disampaikan oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana, lewat pesan singkat, Kamis (12/4/2012).

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012," sambung Denny.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan venue tembak untuk PON XVIII. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.


(nrl/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads