"Kami minta KPK tidak hanya sekedar memeriksa tim pansus perda tersebut. Sebab, hasil keputusan pansus sudah pada tahap sidang paripurna. Itu artinya, seluruh pimpinan dewan dan anggota harus bertanggung jawab bersama. Jangan hanya klien saya dijadikan tumbal," kata kuasa hukum tersangka suap PON Muh. Dunir, Aziun Asyari, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (12/4/2012).
Menurut Aziun, revisi perda merupakan keputusan kolektif, bukan keputusan pribadi seorang anggota dewan. Posisi Dunir selaku ketua pansus hanya mengakomodir dari sejumlah anggota untuk menelaah soal ajuan revisi perda tersebut.
"Kalau begitu, maka seluruh pimpinan dewan dan anggota harus bertanggungjawab yang telah meloloskan hasil keputusan tim pansus lewat sidang paripurna. Jadi seluruh unsur pimpinan dewan tidak bisa lepas tangan begitu saja," kata Aziun.
Aziun menjelaskan, dalam kasus gratifikasi, kliennya sama sekali belum menerima uang dari PT Pembangunan Perumahan (PP). Namun Dunir dijadikan tersangka KPK hanya posisinya sebagai ketua tim pansus.
"Dunir malah kaget, kalau disebut-sebut ada uang Rp 900 juta tertangkap tangan dari rekannya Faisal. Tapi yang pasti, uang itu belum sampai ketangan Dunir," kata Aziun.
Dunir menyebutkan kepada kuasa hukumnya, dalam kasus ini dia tidak ingin dipersalahkan sendiri. Dunir nantinya akan membeberkan seluruhnya terkait lolosnya revisi Perda No 6 tahun 2010 tersebut.
"Hanya saja kita saat ini belum membeberkan itu semua, karena KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kalau semuanya sudah selesai, kita akan buka-bukaan," terang Aziun.
Aziun juga menyebut, bahwa kliennya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan PT PP. Selama ini pihak tim pansus hanya berhubungan dengan eskekutif selaku yang mengajukan revisi perda tersebut.
"KPK hendaknya harus mengungkap dengan seadil-adilnya terkait lolosnya perda tersebut. Kiranya tidak hanya berhenti pada klien saya saja," kata Aziun.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap perda tersebut. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh. Dunir selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
(cha/trw)










































