"Sampai saat ini masih mendalami soal pembahasan Perdanya. Apakah nanti bisa melebar tentu tergantung temuan tim KPK," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis (12/42012).
Berhembus kabar, kasus suap yang menjerat dua anggota DPRD Riau dan staf PT PP ini juga melibatkan petinggi perusahaan tersebut di tingkat pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada bukti ya bisa saja. Sampai saat ini, kita belum ada data yang bisa dikaitkan itu (kasus suap) ke pusat (PT PP)," ujar Johan Budi.
Menurut Johan, KPK masih fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut informasi yang didapat, suap pembahasan Perda terkait penyelenggaraan PON di Riau tersebut melibatkan salah seorang direktur di PT PP. Dia diduga insiator penyuapan kepada Dispora Riau.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 di Provinsi Riau.
Keempat orang itu adalah MFA, MD Anggota DPRD Riau. Kemudian, EDP Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Keempat tersangka, ungkap Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
Menurut Johan, dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena bersama keempat tersangka ditemukan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Di mana, terbagi dalam tiga tempat terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas coklat dan terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau.
(/aan)










































