KPU: PDIP Harus Inisiatif Ganti Caleg (Alm) Soewardjo

KPU: PDIP Harus Inisiatif Ganti Caleg (Alm) Soewardjo

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 15:14 WIB
Jakarta - PDIP harus berinisiatif mengganti caleg terpilih Bondowoso, Raden Soewardjo, yang dibunuh oleh kolega separtainya sendiri. Demikian dikatakan oleh anggota KPU Pusat, Mulyana W.Kusuma.Menurut UU Pemilu, tentunya caleg nomor dua yang punya kans menggantikan Soewardjo. Tapi caleg nomor dua itu, Abdul Fatah, saat ini menjadi tersangka pembunuhan Soewardjo. Padahal syarat untuk dilantik menjadi anggota legislatif adalah bebas dari status hukum tersangka, terdakwa, apalagi terpidana. Dengan demikian, Abdul Fatah gugur.Lalu caleg selanjutnya yang punya kans adalah yang duduk di nomor tiga, Sudarto. Menurut KPU, urut-urutan 7 besar caleg PDIP di Bondowoso adalah Soewardjo, Abdul Fatah, Sudarto, Ratna Dewanti, Tofan Firdaus, Amik Tuharyanti, dan Yulriyadi.Sebenarnya, Abdul Fatah mendapat perolehan suara lebih tinggi dibanding Soewardjo. Tapi Abdul Fatah tetap saja tidak mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan demikian, maka kursi DPRD pun diberikan kepada Soewardjo sebagai caleg nomor urut satu. Ini seusai dengan pasal 107 UU Pemilu.Menurut Mulyana, KPU Bondowoso harus bekerjasama dengan PDIP untuk melakukan penggantian Soewardjo. "Parpol perlu mengambil inisiatif tersebut demi menyelamatkan nama baik parpolnya sendiri," kata Mulyana.KPU sebenarnya punya hak untuk menetapkan caleg nomor 3 menggantikan Soewardjo. Namun, kata Mulyana, daripada nantinya akan mengundang protes dari PDIP, maka akan lebih baik jika PDIP saja yang mengambil inisiatif.Sementara, Ketua KPU Jawa Timur, Aribowo menyatakan, yang berhak mengurusi tata urut penggantian caleg adalah KPU Bondowoso. "Kami hanya menerima rekapnya," katanya pada detikcom. Sedangkan Ketua KPU Bondowoso, Muniri, ponselnya tidak aktif.Lebih lanjut Mulyana menyatakan, inisiatif serupa bisa diambil partai dalam kasus pidana lainnya, misalnya kasus ijazah palsu. Apalagi menurut Panwaslu, ada 279 caleg yang dinilai bermasalah sehingga tidak pantas dilantik jadi wakil rakyat."Masalah-masalah tersebut perlu segera dituntaskan sebelum pelantikan," kata Mulyana.Dikatakannya juga, KPU dan Panwaslu akan berkoordinasi untuk mengklasifikasi daftar masalah yang perlu diselesaikan menjelang pelantikan caleg DPR RI pada 1 Oktober. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads