"Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diputusnya Rabu (10/4) kemarin," kata kuasa hukum Zulkarnain, Suwaryoso, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/4/2012).
Putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011 diketok oleh Mansur Kertayasa sebagai ketua majelis dan dua anggota lainnya, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago. "Permohonan klien kami yaitu diminta untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan dinyatakan bebas. Dan itu dikabulkan," ungkap Suwaryoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim PN Jaksel menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum. Merasa vonis tersebut ringan daripada tuntutan JPU selama 7 tahun, Kejaksaan Agung lalu menyatakan banding.
Di tingkat banding PT Jakarta pada 14 Juni 2011 menilai mantan Dirjen AHU ini tetap bersalah melakukan pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang banding itu dipimpin oleh Jurnalis Amrad dengan anggota Haryanto, Abdurrahman Hasan, Amiek dan Hadi Widodo. Tidak terima, Zulkarnain lalu kasasi dan dikabulkan.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat resmi MA belum ada yang bisa dikonfirmasi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom lewat telepon genggamnya juga tidak menjawab.
(asp/vit)











































