Pengacara: MA Bebaskan Zulkarnain dalam Kasus Sisminbakum

Pengacara: MA Bebaskan Zulkarnain dalam Kasus Sisminbakum

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 08:59 WIB
Pengacara: MA Bebaskan Zulkarnain dalam Kasus Sisminbakum
Jakarta - Setelah dua terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Romli Atmasasmita dan Yohanes Boworuntu bebas, kini 1 lagi terdakwa menyusul bebas. Dia adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus.

"Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diputusnya Rabu (10/4) kemarin," kata kuasa hukum Zulkarnain, Suwaryoso, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/4/2012).

Putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011 diketok oleh Mansur Kertayasa sebagai ketua majelis dan dua anggota lainnya, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago. "Permohonan klien kami yaitu diminta untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan dinyatakan bebas. Dan itu dikabulkan," ungkap Suwaryoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Zulkarnain divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)pada 2010 lalu. Selain itu, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.

Majelis Hakim PN Jaksel menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2002-2006, dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum. Merasa vonis tersebut ringan daripada tuntutan JPU selama 7 tahun, Kejaksaan Agung lalu menyatakan banding.

Di tingkat banding PT Jakarta pada 14 Juni 2011 menilai mantan Dirjen AHU ini tetap bersalah melakukan pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang banding itu dipimpin oleh Jurnalis Amrad dengan anggota Haryanto, Abdurrahman Hasan, Amiek dan Hadi Widodo. Tidak terima, Zulkarnain lalu kasasi dan dikabulkan.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat resmi MA belum ada yang bisa dikonfirmasi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom lewat telepon genggamnya juga tidak menjawab.

(asp/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads