DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Voting UU Pemilu

DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Voting UU Pemilu

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 08:23 WIB
DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Voting UU Pemilu
Jakarta - DPR menggelar rapat Paripurna. Agenda utamanya adalah penutupan masa sidang menuju masa reses kedua tahun 2012. Rapat Paripurna ini juga diisi voting pengesahan UU Pemilu.

"Rapat Paripurna pukul 10.00 WIB langsung dimulai untuk pengambilan voting,"ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada detikcom, Kamis (12/4/2012).

Pembahasan UU Pemilu seharusnya diakhiri dengan pengambilan keputusan pada rapat paripurna kemarin. Namun karena lobi yang sangat alot hingga dini hari, pengambilan keputusan akan dilakukan hari ini melalui sistem oting parsial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih adanya perbedaan ini memang ada 2 pandangan untuk diselesaikan hari ini. Voting dilakukan secara parsial, poin per poin. Poinnya metode konversi suara divisor varian webster atau kuota murni, dan penerapan PT secara nasional atau berjenjang,"kata Pramono.

Sementara itu tiga poin krusial lainnya yang disepakati semua fraksi di DPR diantaranya sistem Pemilu proporsional terbuka, angka parliamentary threshold (PT) 3,5%, dan alokasi 3-10 kursi/daerah pemilihan (Dapil)

"PT sudah selesai, semuanya sudah sepakat 3,5 persen, jumlah kursi 3-10, 3-12. Sistemnya terbuka. 2 fraksi yaitu PDIP dan PKS akan memberikan intern note. Diluar itu tidak ada, tinggal konversi suaran," paparnya.

(van/riz)


Berita Terkait