Kasus Tanjung Priok, Mantan Danpomdam Pranowo Divonis Bebas
Selasa, 10 Agu 2004 15:13 WIB
Jakarta - Dibandingkan nasib beberapa koleganya, Mayjen (Pur) Pranowo patut bergembira. Mantan Danpomdam Jaya ini divonis bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat tragedi Tanjung Priok.Vonis bebas tersebut diperoleh Paranowo dalam persidangan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Selasa (10/8/2004).Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan, Pranowo tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan, terhadap korban tragedi Tanjung Priok yang ditahan di Guntur dan RTM Cimanggis.Keputusan Majelis Hakim ini berdasarkan pada pertimbangan, bahwa sebagian besar saksi korban yang menarik keterangannya dalam BAP. Hal itu terjadi saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti atau saksi-saksi dalam persidangan.Majelis Hakim juga menilai, penahanan tersebut sudah berdasarkan surat penahanan yang sah dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selaku Danpomdam saat itu, Pranowo hanya menerima penitipan tahanan dari kedua pihak itu.Keputusan ini disambut suka cita oleh Pranowo yang memang terlihat tenang sejak persidang dimulai. Dia membantah sudah mengetahui vonis hakim sebelum persidangan dimulai."Saya belum tahu dan saya berdoa saja. Tapi sejak pertama saya mendengarkan pertimbangan hakim, saya yakin akan bebas," ujar Pranowo berseri-seri.Menanggapi vonis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanhadi mengaku pikir-pikir. Dia akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah kasasi atau tidak.
(djo/)











































