Pengesahan UU Pemilu Akan Diputuskan Melalui Voting

Pengesahan UU Pemilu Akan Diputuskan Melalui Voting

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 01:30 WIB
Pengesahan UU Pemilu Akan Diputuskan Melalui Voting
Jakarta - Rapat paripurna RUU Pemilu diskors dan akan dilanjutkan Kamis (12/4/2012) pukul 10.00 WIB. Pengambilan keputusan rencananya akan dilakukan melalui mekanisme voting.

"Keputusan akan diambil pada Kamis jam 10 untuk masalah pasal-pasal di RUU. Setelah itu mungkin diskors untuk dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB untuk voting," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, usai rapat lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Priyo menjelaskan voting akan dilakukan untuk menetapkan metode konversi suara. Hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR masih belum menemui kata sepakat antara metode webster atau kuota murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo menegaskan bahwa tiga masalah lain seperti parliamentary threshold, alokasi kursi per dapil dan sistem pemilihan sudah ada kesepakatan. Namun Priyo tidak menjamin hal tersebut akan tetap bertahan menjelang voting.

"Mudah-mudahan tetap begitu, tapi kan itu cuma teori," kata Priyo.

Rapat paripurna yang dilanjutkan kembali pukul 00.45 WIB mempertegas pernyataan Priyo untuk menunda rapat.

"Rapat ini saya skors hingga siang nanti," kata pimpinan rapat, Marzuki Alie.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads