"Diperpanjang. Sebulan ke depan masih terus disosialisasikan kepada sopir truk yang melintas," terang Taufik Wahidin, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Tangsel, Rabu (11/4/2012).
Taufik menerangkan selama tahap sosialisasi, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap sopir truk yang melanggar. Seperti diketahui Perwal No.3 / 2012 itu memuat batas jam melintas truk bertonase besar di Jalan Raya Serpong, mulai pukul 05.00 hingga 22.00, WIB setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β "Mayoritas sopir truk lebih memilih melalui JLS," katanya. Sosialisasi diperpanjang terang Wahidin untuk memastikan agar pemberlakuan sudah diketahui mayoritas sopir truk yang sering lalu lalang di Jalan Raya Serpong.
(van/van)