Pengesahan UU Pemilu Kemungkinan Besar Diputuskan Tanpa Voting

Pengesahan UU Pemilu Kemungkinan Besar Diputuskan Tanpa Voting

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 19:52 WIB
Jakarta - Sembilan fraksi sudah menyepakati 3 dari 4 poin krusial terkait RUU Pemilu melalui forum lobi. Rapat paripurna pembahasan RUU Pemilu hampir dipastikan diputuskan tanpa voting.

"Doakan saja lancar tanpa voting. Kalau harus voting paling soal konversi apakah metode kuota murni atau webster," ujar anggota FPD DPR Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Pasek mengatakan PD optimis sekali bahwa paripurna DPR pembahasan RUU Pemilu ini akan mencapai kata mufakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita optimis tidak voting. Kita harapkan cair," ungkap anggota Komisi II ini.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan tinggal 1 poin yang masih diperdebatkan oleh sejumlah fraksi. Poin itu mengenai konversi suara apakah metode kuota murni atau webster.

"Semua fraksi sudah sepakat sistem pemilu terbuka proposional. Besaran Parliamentary Threshold 3,5%, termasuk kursi di dapil yakni 3-10 DPR dan 3-12 DPRD," kata Anis.

(ega/van)


Berita Terkait