Polri: 36 Kasus Pidana terjadi Selama Pilkada di Aceh

Polri: 36 Kasus Pidana terjadi Selama Pilkada di Aceh

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 18:40 WIB
Jakarta - Mabes Polri mencatat terdapat 36 tindak pidana terjadi selama massa Pilkada Aceh, dalam rentang waktu 22 Maret hingga 9 April 2012.

"Pelanggaran Pemilu Kada diproses melalui penegakan hukum terpadu, dan juga oleh panwas. Sementara pidana ditangani polres setempat," kata Karo Penmas Mabes Polri, Moh Taufik, di Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Dia menyebut 35 pelanggaran terjadi dari 22 Maret-9 April 2012 serta 1 pelanggaran pada saat pencoblosan. Taufik tidak merinci jenis tindak pidana yang tercatat tersebut, namun dia mencontohkan tindak pidana tersebut seperti pembakaran atribut salah satu kontestan atau timses, serta unjuk rasa anarkis di depan kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Luwes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik melanjutkan, terdapat 50 kejadian selama massa kampanye hingga hari pencoblosan, seperti unjuk rasa dan kecelakaan semasa kampanye.

"Dan itu harus dipisahkan antara pelanggaran pemilukada dan pidana," tuturnya.

Polri menyatakan kondisi Aceh saat ini masih kondusif. Proses penghitungan suara masih terus berjalan untuk 7 hari ke depan.

"Polisi intinya memberikan pelayanan keamanan dan menjaga pemilukada sampai hasil penghitungan nanti dan sampe dilantik gubernur yang sah," jelas Taufik.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads