Karutan Batam, Agung, menjelaskan, sidak itu digelar karena ada informasi soal tahanan yang menyimpan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram itu bisa masuk melalui tamu yang besuk.
"Diperoleh 8 paket sabu dan 13 HP. Sekarang pelakunya sedang diproses polisi," kata Agung, saat ditemui di kantornya di Batam, Kepri, Rabu (11/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dimasukkan ke dalam tissue lalu bungkusnya dipress lagi. Jadi seperti masih baru. Padahal itu sudah diperiksa petugas," jelas Agung.
Selain melakukan sidak terhadap tahanan, Agung juga terus mengawasi anak buahnya yang bertugas di Rutan. Hasilnya, pada tahun 2011 ada dua pegawai yang diberi sanksi dan diproses hukum karena kedapatan menyimpan alat hisap sabu di dalam loker mereka.
"Sipir itu tidak terlibat langsung, tapi hanya menyimpan bong. Setelah dia di luar ketangkep polisi karena menjadi kurir (narkoba)," terangnya.
Kini, Rutan Batam terus memantau peredaran narkoba yang dilakukan oleh tahanan atau napi. Pengawasan ketat siap dilakukan meski di dalam rutan terjadi kelebihan kapasitas dan keterbatasan anggaran.
"Di sini ada 429 tahanan, sementara kapasitasnya 250 orang," imbuhnya.
(mad/mok)











































