Pengerahan TNI pada RUU PKS Diserahkan ke Presiden

Pengerahan TNI pada RUU PKS Diserahkan ke Presiden

Dhuran Dhara HDB - detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 15:43 WIB
Pengerahan TNI pada RUU PKS Diserahkan ke Presiden
Jakarta - Lobi-lobi antar pimpinan fraksi membahas adanya pengerahan TNI dalam RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) berlangsung alot. Namun akhirnya hal itu diserahkan ke Presiden SBY.

"Jadi berhenti di titik pemerintah. Yang dimaksud pemerintah itu Presiden," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Menurut Priyo, pengerahan TNI dalam RUU PKS harus sesuai dengan UU yang berlaku. "Jadi pengerahan TNI atau yang bersangkut paut dengan itu, harus diselenggarakan sesuai mekanisme tata aturan perundangan yang berlaku yaitu digerakkan oleh presiden," kata politisi Golkar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo meyakinkan, RUU tersebut akan disahkan hari ini. "Insya Allah hari ini bisa ditetapkan," tutur Priyo.

Pengesahan RUU PKS berjalan alot. Bahkan sebelum lobi fraksi, sidang diskors untuk mendiskusikan pengerahan TNI dalam RUU tersebut.

(nwy/nwk)


Berita Terkait