"Jadi berhenti di titik pemerintah. Yang dimaksud pemerintah itu Presiden," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Menurut Priyo, pengerahan TNI dalam RUU PKS harus sesuai dengan UU yang berlaku. "Jadi pengerahan TNI atau yang bersangkut paut dengan itu, harus diselenggarakan sesuai mekanisme tata aturan perundangan yang berlaku yaitu digerakkan oleh presiden," kata politisi Golkar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan RUU PKS berjalan alot. Bahkan sebelum lobi fraksi, sidang diskors untuk mendiskusikan pengerahan TNI dalam RUU tersebut.
(nwy/nwk)











































