Laurencius tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia lalu diantar menuju ruang direktorat penyidikan di lantai 8.
Lima jam kemudian, Laurencius keluar ruangan sekitar pukul 15.00 WIB. Ia langsung dijemput Honda CRV warna coklat di halaman gedung KPK. "Tanya saja ke dalam," ujar Laurencius singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris.
Kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh M Nazaruddin memang erat kaitannya dengan PT DGI. Uang sebesar Rp 300,8 milliar yang dikucurkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin dalam initial public offering PT Garuda, diduga salah satunya berasal uang panas DGI dari proyek Wisma Atlet.
Keuntungan perusahaan Nazaruddin dari 'menggiring' proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010, perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Nah, karena kentungan yang begitu banyak itu, uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis akhir Januari silam.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Akibat tindakan pencucian uang ini, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara Wisma Atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fjp/aan)











































