"Kalau pasangan tersebut bukan suami istri, kami akan melakukan penyidikan dengan mencari pelakunya, termasuk pelaku penyebar video tersebut. Undang-undangnya jelas dalam UU Anti Pornografi," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Chevy Ahmad saat dihubungi detikcom, rabu (11/4/2012).
Chevy mengimbau para orang tua untuk memberi pengawasan ekstra pada anak remajanya agar tidak terjerumus dengan perbuatan asusila. Selain itu, ia juga meminta pada pengelola tempat wisata agar lebih teliti mengawasi para pengunjungnya dan tidak membiarkan pengunjungnya berbuat mesum.
"Di kawasan pantai itu kan ada petugasnya. Petugasnya harus selalu patroli untuk mengawasi setiap pengunjungnya. Jangan sampai pengunjungnya leluasa berbuat mesum," jelas Chevy.
Video mesum ini diduga direkam di kawasan pantai sekitar muara sungai Jeneberang, perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa. Di tepi pantai yang terbilang sepi di hari-hari biasa kerap dimanfaatkan pasangan muda-mudi untuk memadu asmara.
Video menghebohkan itu berdurasi 19 menit dan direkam dengan handycam. Pemeran pria diduga merupakan mahasiswa di Makassar, sedangkan pemeran wanitanya diduga merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulsel.
(mna/trw)











































