"Ancaman pidana pasal 338 KUHP, ancamannya 15 tahun. Karena ini pembunuhan dengan sengaja," kata Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Gunawan, di Mapolsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Rabu (11/4/2012).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengaku mengaku perbuatannya dilakukan dalam keadaan tidak sadar. "Dia tinggal berdua dengan anaknya, karena istrinya sudah kabur 1,5 bulan yang lalu," imbuh Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi kejiwaan Armin juga akan diperiksa oleh polisi. Ahli dari RS Polri akan diminta untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria tersebut.
Menurut dia, Armin adalah ayah beranak dua. Polisi sedang mengumpulkan bukti di manakah sehari-hari anak pertama Armin yang berumur 6 tahun itu tinggal.
Sementara itu sudah ada 3 saksi yang diperiksa. "Termasuk adik kandung tersangka, tokoh masyarakat setempat dan RT," ucap Gunawan.
Keterangan Humas Polda Metro Jaya, yang diperiksa sebagai saksi anatara lain bernama Solihin (43) dan Amir Sarifudin Hamzah (33). Menurut keterangan saksi, pada Selasa (10/4) pelaku membawa anaknya yang sudah meninggal dunia ke rumah saksi. Armin meminta anaknya disalatkan dan didoakan. Namun saksi kaget saat melihat korban dan lantas melapor ke Polsek Bantar Gebang.
Polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan Armin serta sarung dan pakaian yang terkena bercak darah. Hari ini jenazah Feri akan dimakamkan setelah diautopsi di RS Polri Kramatjati.
(vit/nwk)











































