Korupsi APBD, Walikota Langsa Jadi Tersangka
Selasa, 10 Agu 2004 13:58 WIB
Banda Aceh - Kejati NAD memeriksa 11 saksi yang terkait pembobolan kas APBD Kota Langsa sekitar Rp 16,5 miliar, Selasa (10/8/2004). Dalam kasus ini, Pj Walikota Langsa H Azhari Aziz, SH MM dan pemegang kas, Kelana Putra ditetapkan sebagai tersangka."Hari ini kita memeriksa 11 orang dan kemungkinan akan bertambah atau bagaimana, kita lihat perkembangan selanjutnya. Sedangkan walikota yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka belum kita periksa karena masih menunggu izin dari presiden. Kelana Putra sampai hari ini masih buron," terang Wakajati NAD T Zakaria pada wartawan di ruangannya, Banda Aceh, Selasa (10/8).Kesebelas orang itu, Emen Juardi (pimpinan BRI Langsa), Munazar,SE (pimpinan BNI Langsa), Wilda Yunita (PNS Pemko Langsa), Zulfian (pimpinan Bank Mandiri Langsa), Rusdi M.Adnan (Pimpinan BPD Langsa), Nurhalim Suheri (staf kepegawaian Pemko Langsa), Ardiansyah,SE (pemegang kas Dinas PU Langsa), Mahlil,SE (PNS Dispenda Langsa), Syaiful Bin Nyak Umar (pemegang kas Dinas Pertanian), Ishak (pemegang kas Bawasda) dan T.Syaed Fadli.Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga siang ini. "Belum tahu sampai jam berapa mereka diperiksa," lanjut Wakajati sembari menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh 12 orang yang tergabung dalam tim pemeriksa.Menurut T Zakaria, pengeluaran dana dari kas APBD Kota Langsa 2003-2003 itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Sehingga uang yang tersisa di situ tidak sebagaimana yang tersisa seperti dalam pembukuan. "Dalam pembukuan ada Rp 22 miliar sekian, tapi pada saat stop opname yang ada hanya Rp 8 miliar. Jadi sisanya Rp 14 miliar. Tidak klop dengan pembukuan. Estimate kita ada kehilangan sekitar Rp 16,5 miliar," paparnya.Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini terkuak ketika BPK Medan menemukan sejumlah kejanggalan. 33 Kasus KorupsiSementara itu, Kepala Kajati NAD, Andi Amir Achmad SH di tempat yang sama menyebutkan, sampai ini Kejati NAD tengah memroses 33 kasus korupsi yang keseluruhannya melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah di Aceh."Sebenarnya, kasus korupsi di Aceh ini tidak terlalu banyak dan sudah kita tangani. Kita memang dengar semua, tapi kalau hanya gosip, sas-sus tidak bisa kita tangani. Tapi kalau ada bukti kuat, why not? Karena kita berpegang pada logika hukum," tandasnya mengomentari sorotan masyarakat tentang isu-isu kasus korupsi yang terjadi di Aceh.
(nrl/)











































