Penggelapan Bea Masuk Impor Rp 116 M di Makassar Diminta Diusut

Penggelapan Bea Masuk Impor Rp 116 M di Makassar Diminta Diusut

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 14:16 WIB
Makassar - Fraksi Demokrat DPRD Sulsel mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan cukai impor mesin pembangkit listrik tenaga diesel yang ditemukan petugas Bea Cukai Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Tindakan ilegal tersebut mengakibatkan negara rugi Rp 116 miliar.

Kasus penggelapan bea masuk impor manufaktur ini ditemukan oleh Pabean Makassar tahun 2011 lalu. Namun, hingga saat ini kasusnya belum tersentuh sedikit pun oleh pihak terkait.

"Kami mengapresiasi kinerja aparat Kepabeanan Makassar yang berhasil menggagalkan penggelapan ini. Untuk itu, kami mendesak agar kasus ini secepatnya diproses di Pengadilan Perpajakan, agar penyimpangan-penyimpangan lainnya tidak diulangi oleh para importir nakal," tutur Andi Januar Jaury anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Januar, kasus penggelapan bea cukai impor ini dilakukan oleh pihak PT Berkat Manunggal Jaya, yang berkantor di Semarang. Perusahaan ini memalsukan izin dokumen impor yang diduga mencantumkan nilai barang impor di bawah harga normal.

Mesin pembangkit listrik tenaga diesel ini diduga dipesan oleh salah satu perusahaan listrik swasta di Sulawesi Selatan yang bermitra dengan PLN.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads