Kasus penggelapan bea masuk impor manufaktur ini ditemukan oleh Pabean Makassar tahun 2011 lalu. Namun, hingga saat ini kasusnya belum tersentuh sedikit pun oleh pihak terkait.
"Kami mengapresiasi kinerja aparat Kepabeanan Makassar yang berhasil menggagalkan penggelapan ini. Untuk itu, kami mendesak agar kasus ini secepatnya diproses di Pengadilan Perpajakan, agar penyimpangan-penyimpangan lainnya tidak diulangi oleh para importir nakal," tutur Andi Januar Jaury anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mesin pembangkit listrik tenaga diesel ini diduga dipesan oleh salah satu perusahaan listrik swasta di Sulawesi Selatan yang bermitra dengan PLN.
(mna/try)