Seperti terlihat di website resmi MA, Senin kemarin (10/4/2012), meng-upload salinan putusan terpidana korupsi Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPR Sarjan Tahir. PK Sarjan telah diputus dengan penolakan pada 17 November 2009 silam. Namun putusan setebal 43 halaman tersebut baru dipublikasikan kemarin.
Dalam perkara nomor 128 PK/PID.SUS/2009, putusan dibuat oleh panitera Mariana Sondang Panjaitan. "MA dalam sidangnya hari ini menolak permohonan PK mantan anggota DPR Sarjan Tahir," tulis putusan yang diputus yang diketuai Artidjo Alkotsar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan seperti putusan Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Lamanya salinan ini juga dikeluhkan oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut KY,kecepatan pengetikan putusan ini untuk mencegah terpidana kabur. Saat ini kecepatan membuat salinan putusan menjadi kunci bisa dilaksanakannya eksekusi. Beberapa kasus, jaksa melakukan terobosan hukum dengan menggunakan rangkuman putusan untuk eksekusi tetapi belum seluruhnya. Sehingga MA harus bekerja maksimal supaya tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan eksekusi.
"Kecepatan keluarnya salinan putusan dan segera dieksekusi selain dapat menghindari larinya terpidana juga menghindari kesalahan penyampaian salinan putusan," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.
Adapun MA dalam berbagai kesempatan mengaku telah berusaha maksimal membuat putusan secara cepat. Bahkan mengerjakan tenaga kerja kontrak untuk membuat salinan putusan.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini