Duh! Satu Putusan MA Setebal 43 Halaman Diketik Selama 2,5 Tahun

Duh! Satu Putusan MA Setebal 43 Halaman Diketik Selama 2,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 14:17 WIB
Jakarta - Lamanya pengetikan putusan kasasi/Peninjuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terus disorot publik. LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir kelambatan ini menjadikan 25 terpidana korupsi kabur. Betulkah salinan putusan MA lama?

Seperti terlihat di website resmi MA, Senin kemarin (10/4/2012), meng-upload salinan putusan terpidana korupsi Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPR Sarjan Tahir. PK Sarjan telah diputus dengan penolakan pada 17 November 2009 silam. Namun putusan setebal 43 halaman tersebut baru dipublikasikan kemarin.

Dalam perkara nomor 128 PK/PID.SUS/2009, putusan dibuat oleh panitera Mariana Sondang Panjaitan. "MA dalam sidangnya hari ini menolak permohonan PK mantan anggota DPR Sarjan Tahir," tulis putusan yang diputus yang diketuai Artidjo Alkotsar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini juga diadili oleh hakim agung lainnya yaitu Krisna Harahap, Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi yang menilai bukti-bukti yang diajukan untuk PK tidak terbukti. Dengan demikian mantan anggota DPR tersebut tetap harus menjalani hukuman karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.

"Ia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan seperti putusan Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Lamanya salinan ini juga dikeluhkan oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut KY,kecepatan pengetikan putusan ini untuk mencegah terpidana kabur. Saat ini kecepatan membuat salinan putusan menjadi kunci bisa dilaksanakannya eksekusi. Beberapa kasus, jaksa melakukan terobosan hukum dengan menggunakan rangkuman putusan untuk eksekusi tetapi belum seluruhnya. Sehingga MA harus bekerja maksimal supaya tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan eksekusi.

"Kecepatan keluarnya salinan putusan dan segera dieksekusi selain dapat menghindari larinya terpidana juga menghindari kesalahan penyampaian salinan putusan," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Adapun MA dalam berbagai kesempatan mengaku telah berusaha maksimal membuat putusan secara cepat. Bahkan mengerjakan tenaga kerja kontrak untuk membuat salinan putusan.


(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads