"Akan kami jadikan bahan pertimbangan," kata jaksa yang menyidangkan Nunun Nurbaetie, Andi, di luar Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (11/4/2012).
Andi menegaskan, Indah belum pernah sekali pun diperiksa oleh KPK. Ia juga tidak mengetahui identitas lanjutan dari Indah.
Dalam sidang hari ini, saksi meringankan, Samid Bahruddin, mengaku kenal dengan Indah. Samid yang berprofesi sebagai sopir pribadi Nunun mengetahui Indah dengan nama lengkap Indah Pramurti yang bekerja sebagai pegawai HRD PT Wahana Esa Sembada, milik istri mantan Wakapolri tersebut.
Sebelumnya, nama Indah terungkap saat Account Officer Bank Arta Graha, Tutur, dihadirkan sebagai saksi. Saat itu Tutur membenarkan, pada 8 Juni 2004 lalu, ada seorang perempuan bernama Indah yang mengambil cek pelawat itu.
Tutur juga membenarkan Indah ikut menandatangani formulir pengambilan cek pelawat. Saat itu, Tutur menduga Indah adalah perwakilan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Setelah itu, tidak ada kelanjutan mengenai peran Indah.
Seperti diketahui, cek itu seharusnya digunakan oleh PT First Mujur untuk membeli 5 ribu hektar kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan. Pembayaran akan dilakukan oleh Suhardi alias Ferry Yan.
Tidak ada yang tahu apakah 480 lembar TC itu benar digunakan untuk pembelian atau tidak. Namun, 480 cek ini jugalah yang mengalir ke anggota DPR Komisi IX saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan kemenangan Miranda Gultom.
(mok/aan)











































