Pantauan detikcom di ruang paripurna Rabu (11/4/2012) pukul 12.15 WIB, rapat yang sudah dihadiri 517 anggota DPR berlangsung dengan beberapa interupsi. Hal yang dipermasalahkan anggota DPR terkait dengan pelibatan prajurit TNI yang tercantum dalam pasal 34 RUU PKS.
Selain itu, anggota DPR meminta penjelasan dan pembenahan redaksional pada beberapa bagian agar RUU tersebut menjadi lebih jelas dan tidak multi tafsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu anggota Fraksi PPP, Dimyati Nata Kusuma, mempermasalahkan beberapa redaksional dalam RUU tersebut. Ia menilai ketidakjelasan penulisan bisa menimbulkan multi tafsir.
"Saya harap dicek lagi pasal-pasalnya, terutama pasal 16, saya berharap penulisan harus sesuai dengan susbstansi," tutur Dimyati.
Atas beberapa keberatan tersebut, Pimpinan Rapat Priyo Budi Santoso meminta masing-masing fraksi memberikan pandangan. Dalam pandangannya, mayoritas fraksi menyetujui RUU PKS, namun meminta diadakan forum lobi untuk mendalami RUU tersebut.
"Mencermati sudah sekian lama UU ini kita bahas, Fraksi PKB pada dasarnya setuju untuk diputuskan. Namun menyangkut supremasi sipir masih ada persoalan, begitu juga menyangkut pendanaan, menyangkut satgas. Oleh karena itu sebelum diputuskan sebaiknya ada lobi-lobi lebih dahulu," kata Ali Mashar Moesa.
Akhirnya rapat paripurna tersebut diskors hingga pukul 14.00 WIB untuk memasuki tahap lobi.
(/)










































