"Pemerintah dalam hal ini memohon kepada Komisi X untuk menunda pengambilan keputusan karena pertama, konsolidasi dalam panja pemerintah belum selesai karena fungsi pendidikan dilakukan oleh 17 PT," kata Ketua Komisi X, Mahyuddin NS, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/4/2012).
Menanggapi alasan itu, pimpinan rapat Priyo Budi Santoso lalu menanyakan persetujuan peserta rapat.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penundaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut diperhatikan, penundaan penetapan RUU ini karena permintaan pemerintah, Dewan sudah ingin mengesahkan," kata Priyo.
Pengambilan keputusan terhadap RUU Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kedokteran sebelumnya terpaksa ditunda pada 3 April lantaran Komisi X DPR belum siap.
(tor/aan)










































