Puluhan Karung Mi Berformalin di Semarang Dimusnahkan

Puluhan Karung Mi Berformalin di Semarang Dimusnahkan

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 11:54 WIB
Puluhan Karung Mi Berformalin di Semarang Dimusnahkan
Semarang - Puluhan karung mi berformalin dan ratusan botol produk kosmetik yang mengandung merkuri dimusnahkan di Semarang. Barang-barang tersebut dikumpulkan dari produsen di area Jawa Tengah.

Pemusnahan dilakukan karena mi tersebut mengandung formalin dan boraks. Sedangkan kosmetik dan obat tradisional yang dimusnahkan, tidak mengantongi izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

"Ada dua tersangka yang memproduksi dan menjual produk pangan berbahaya. Dan, dua tersangka yang memproduksi kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi izin edar dan mengandung bahan berbahaya," Kepala Balai Besar POM Semarang, Drs Supriyanto Utomo, di kantornya, Jalan Madukoro Blok AA-BB, Rabu (11/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka berinsial M dan UP, warga Magelang, HMH warga Kudus, dan MJ warga Cilacap. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp 417 juta.

"M dan UP dijerat pasal 55 UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan HMH dan MJ dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009," ungkap Supriyanto.

Sementara Kepala Badan Pemeriksaan dan Penyidikan POM Semarang, Rustyawati, mengatakan mi berformalin yang di sita, banyak beredar di Yogyakarta.

"Kami mendapat laporan dari BPOM Yogyakarta, lalu kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," katanya.

Balai Besar POM Semarang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam mengkonsumsi makanan dan membeli kosmetik.

"Mi yang mengandung formalin tidak lengket dan lebih mengkilap serta teksturnya kenyal. Sedangkan untuk kosmetik, pastikan sudah ada ijin dari BPOM RI," jelas Supriyanto.

(alg/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads