DPR Setujui Dana Tambahan Bersifat Urgen KPU Rp 62,9 M

DPR Setujui Dana Tambahan Bersifat Urgen KPU Rp 62,9 M

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 13:28 WIB
Jakarta - Setelah dua kali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi permintaan dananya akhirnya Panitia Anggaran DPR RI menyetujui alokasi dana tambahan untuk keperluan mendesak atau urgen guna persiapan pemilihan presiden putaran kedua sebesar Rp 62,9 miliar.Sementara dana tambahan lainnya yang dibutuhkan KPU -KPU mengajukan permintaan total dana tambahan sebesar Rp 418,9 miliar-akan dibahas kembali oleh Panitia Anggaran DPR, pemerintah dan KPU pada 23 Agustus setelah DPR kembali memulai masa sidangnya."Setelah dilakukan review oleh KPU sekarang diajukan Rp 62,9 miliar. Kami lihat usulan tersebut sudah reasonable, oleh karena itu kami bisa terima," kata Ketua Panitia Anggaran DPR Abdullah Zaini usai rapat tertutup dengan KPU di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/8/2004).Dijelaskan Zaini, sebelumnya KPU mengajukan dana tambahan sebesar Rp 418,9 miliar dengan dana bersifat urgen sebesar Rp 154 miliar. Karena dianggap terlalu besar daa bersifat urgen diturunkan menjadi Rp 99,7 miliar. Dan karena masih dianggap terlalu besar, akhirnya diturunkan menjadi Rp 62,9 miliar.Menurut Zaini, dana bersifat urgen diprioritaskan untuk daerah-daerah terpencil, jauh dari ibukota, dan sarana dan prasarana sangat minim. Misalnya Papua, sebagian Aceh, dan Maluku. "Sedangkan untuk Pulau Jawa dan ibukota provinsi nanti belakangan setelah jumlahnya disetujui pleno Panitia Anggaran pada 23 Agustus."Mekanisme pencairan, menurut Zaini, setelah disahkan maka Depkeu mengeluarkan SKU yang akan jadi pegangan bagi KPU untuk mencairkan dana. Selanjutnya dana akan dikirim ke percetakan dan daerah-daerah terpencil.Sementara Wakil Ketua Ramlan Surbakti, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan rincian dana bersifat urgen. Dana tersebut terdiri digunakan untuk mencetak surat suara sampul untuk pusat sebesar R 10 miliar dan mencetak formulir untuk 32 provinsi sebesar Rp 5,6 miliar. Kemudian untuk pengangkutan cetakan untuk KPU Kabupaten dan Kota Rp 7,1 miliar, tambahan biaya operasional dan angkutan kecamatan Rp 8,1 miliar, untuk TPS Rp 6,9 miliar, dan untuk KPPS Rp 24,8 miliar. (gtp/)


Berita Terkait