Korupsi CIS-RISI, KPK Periksa Eks General Manager PLN Disjaya

Korupsi CIS-RISI, KPK Periksa Eks General Manager PLN Disjaya

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 11:19 WIB
 Korupsi CIS-RISI, KPK Periksa Eks General Manager PLN Disjaya
Jakarta - Penyidik KPK emeriksa mantan General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Margo Santoso. Margo diperiksa kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN tahun anggaran 2004-2008.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2012).

Margo telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil manajer keuangan PLN Distribsi Jawa Barat dan Banten Hirmas Fuady sebagai saksi.

KPK sebelumnya pernah memanggil Mantan Direktur Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) Tonny Soewandito, dosen jurusan teknik sipil ITB Prof Bambang Budiono dan Dosen Politeknik ITB lainnya Riawan Gunadi. Dosen Jurusan Teknik Konversi Energi Conny Kurniawan Wachjoe juga dijawalkan diperiksa dalam kasus yang sama.

Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.

(fk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads