PWI Tolak Pedoman dan Standar Program Penyiaran KPI

PWI Tolak Pedoman dan Standar Program Penyiaran KPI

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 04:12 WIB
Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) khususnya bidang jurnalistik yang diberlakukan KPI pada tanggal 1 April 2012 di Surabaya.

Sekjen PWI Hendry Ch. Bangun menjelaskan ada tiga alasan utama penolakan yang diputuskan dalam rapat pleno PWI Pusat, Selasa (10/4/2012). Pertama, dengan P3 dan SPS, KPI melanggara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menegaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan, dan penghentian penyiaran

Alasan kedua, KPI melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya pasal 42 yang bunyinya "wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3 dan SPS 2012 sebagaimana diamanatkan oleh penjelasan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.

"PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers," kata Hendry.

(fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads