Sekjen PWI Hendry Ch. Bangun menjelaskan ada tiga alasan utama penolakan yang diputuskan dalam rapat pleno PWI Pusat, Selasa (10/4/2012). Pertama, dengan P3 dan SPS, KPI melanggara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menegaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan, dan penghentian penyiaran
Alasan kedua, KPI melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya pasal 42 yang bunyinya "wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers," kata Hendry.
(fdn/rvk)











































