Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin, terancam dipidanakan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Fahrurozi, petugas periksa pintu keberangkatan domestik Bandara Polonia Medan. Upaya hukum tersebut terpaksa ditempuh jika Amiruddin tidak segera meminta maaf.
Hal ini ditegaskan Djamal, Ketua Serikat Pekerja Angkasa Pura II, Bandara Polonia Medan, saat menggelar konferensi pers di Bandara Polonia Medan, Selasa (10/4/2012) sore.
Menurut Djamal, penganiayaan terjadi saat Amirudin ingin keluar dari Terminal I pintu kedatangan, Minggu (8/4) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat melewati x-ray, tiba-tiba alarm berbunyi. Fahrurrozi kemudian melakukan pemeriksaan manual dengan menggeledah Amiruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djamal, penganiayaan tersebut nyata adanya, tanpa bermaksud hal yang lain. Angkasa Pura II memiliki bukti berupa rekaman CCTV kejadian itu.
"Jika bapak anggota dewan yang terhormat itu tidak segera minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum agar pejabat publik tidak seenaknya melakukan kesewenang-wenangan," ujar Djamal.
(rul/fdn)










































