Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, AKP I Ketut Garis, mulanya kedua orang ini hendak kabur saat melintasi jalan yang dijaga polisi. Namun, polisi yang curiga dengan gerak-gerik keduanya langsung menghentikan laju motor pelaku dengan mengangkat pistol.
Saat diperiksa, Obik tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK dari motor Honda Supra X Hitam bernomor polisi B 6104 NPB. Dia akhirnya mengakui motor yang dibawa adalah hasil curian. Sementara polisi jga menyita sebilah pedang dari dalam jaket Apat yang saat itu berboncengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, tersangka mengakui motori yang digunakan merupakan milik Herwanto, warga Sukmajaya yang berhasil dicuri dua bulan lalu. “Kami juga sudah koordinasi dengan petugas reskrim Polsek Sukmajaya untuk melihat bilamana ada laporan korban yang telah kecurian motornya sepeti yang kami temukan ditangan tersangka ini,” imbuh Ketut.
Kedua pelaku diancam pasal berlapis yaitu Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(fdn/fdn)










































