Aksi kriminal itu terungkap setelah seorang anggota TNI melapor ke Polsek Pangenan, Cirebon. Truk tangki bernopol B 9518 YN itu dicurigai karena lalu lalang dan membeli solar di 4 SPBU di Kecamatan Pangenan.
Polisi pun mengecek ke lokasi. "Ternyata memang ada kejanggalan. Ada pompa yang mengalirkan solar dari tangki ke tangki muatan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Suprapto, sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan PT Fajar Bintang Mandiri, yang beralamat di Jatiasih Bekasi Jawa Barat.
"Saya hanya membeli berdasar perintah perusahaan, dan setelah dibelikan solar 4000 liter, saya masih pegang Rp 5.000.000. Itu juga akan dibelikan solar, untuk dijual ke perusahaan di Pati," kata Suprapto di Mapolsek Pangenan.
Harga solar subsidi adalah Rp 4.500, sedangkan harga industri non subsidi sebesar Rp 9.500. Jadi, keuntungan yang didapat Rp 5 ribu per liter.
Pihak Polres Cirebon berencana memanggil manajemen PT Fajar Bintang Mandiri sebagai supplier bahan bakar minyak industri untuk dimintai keterangan.
Kini, truk tangki itu ditahan di Polsek Pangenan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(trw/trw)










































