"Aksi kami ke sini tidak untuk mogok sidang. Kami tidak mengemis kenaikan gaji, kami minta hak-hak kami yang ada di UU tapi tidak terealisasi hingga sekarang," ujar salah satu hakim Abdurahman Rahim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Senada dengan Abdurahman, hakim lainnya Ahmad Sunoto meminta kepada Komisi III DPR untuk mengawal pemerintah yang melupakan berbagai peraturan dalam peraturan dalam perundang-undangan yang seharusnya dilaksanakan. Salah satu contohnya adalah fasilitas penunjang seperti rumah jabatan, transportasi, keamanan dan kesehatan yang kini diabaikan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga diutarakan oleh Marta Samawaputra, seorang Hakim PTUN dari Palangkaraya. Marta meminta kejelasan status hakim sebagai pejabat negara bukan lagi di bawah label PNS.
"Kami menuntut hak-hak konstitusional yang tidak diberikan negara. Ada grey area dalam kedudukan hakim (eksekutif dan PNS). Perlu pertegas posisi kita sebagai pejabat negara, bukan lagi bagian dari eksekutif dengan label PNS," ungkapnya.
(mpr/mad)











































