Dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN), mulai diadili. Keduanya didakwa terlibat suap pembahasan APBD Kota Semarang.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Selasa (10/4/2012), dipimpin oleh Wakil Ketua PN Semarang, Ifa Sudewi.
Dalam sidang perdana, Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan awalnya memang inisiatif suap dari Agung PS, namun ternyata inisiatif tersebut disikapi secara serius Walikota Semarang Soemarmo HS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Agung PS meminta supaya disiapkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk pembahasan RAPBD 2012. Kemudian dari pertemuan itulah mulai diadakan pertemuan lagi untuk beberapa kali dengan pimpinan parpol.
Agung PS dalam dakwaan primernya didakwa melanggar pasal 12A ayat 1 A UU 31/1999 yg diubah menjadi UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dan dakwaan lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang diubah UU 20 / 2001.
Sebelumnya di ruangan yang sama Anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono juga dijatuhi dakwaan yang sama. Keduanya disalahkan karena mengancam tidak akan melancarkan APBD jika tidak diberi uang.
Sumartono dan Agung ditangkap KPK 24 Nopember 2011 silam, bersamaan dengan Sekda nonaktif Akhmat Zaenuri. Kasus ini juga menyeret Walikota Semarang Soemarmo. Pucuk pimpinan Kota Semarang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang sejak 30 Maret 2012.
(alg/trw)











































