Polda Metro akan Sidik Kasus Malpraktek Berunsur Pidana
Selasa, 10 Agu 2004 11:41 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan kasus malpraktek yang akhir-akhir ini makin marak terjadi. Penyidikan dilakukan kalau ada laporan dari korban dan memenuhi unsur dari suatu tindak pidana."Kalau itu memang kemudian memenuhi unsur tindak pidana, apalagi kemudian ada laporan dari korban, maka kita akan melakukan penyidikan."Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menjawab pertanyan wartawan sebelum mengikuti acara silaturahmi dengan staf pengajar Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Gedung PTIK jalan Tirtayasa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2004)."Saya kira kepolisian akan memberikan respons yang cepat terhadap hal-hal yang merugikan masyarakat ini," ujarnya.Polisi akan memeriksa klinik dan salon-salon terselubung? "Apabila setelah dievaluasi ternyata kejadian itu bisa dilakukan juga di tempat lain, maka kita akan lakukan upaya-upaya untuk menekan supaya tidak terjadi kasus seperti itu di tempat lain," kata Firman.Kasus malpraktek yang terekspos media massa baru-baru ini menimpa seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Belanda, Hilda Pasman (20). Dia tewas ketika tengah berupaya mempercantik penampilannya dengan membesarkan payudaranya.Hilda tewas tak lama setelah Ho Tjun Tju (34), yang membuka usaha di bidang kecantikan, menyuntikkan colagen ke dalam payudara korban pada Sabtu malam 7 Agustus 2004.Sebelum meninggal, Hilda sempat mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha Medika. Tjun Tju kemudian ditangkap aparat Polsek Metropolitan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
(sss/)











































