Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Putusan kasasi MA menghukumnya 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) yang merugikan negara Rp 20 miliar.
Sidang PK Agusrin dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (10/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusrin mengajukan PK karena yakin ada 4 novum yang menjadi alasan pengajuannya. Selain novum, Agusrin juga yakin bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya. Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
"Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 2 tidak terbukti," urai Yusril dalam siaran pers Senin kemarin.
Yusril menegaskan komitmen Agusrin untuk memenuhi panggilan eksekusi hari ini secara sukarela. "Usai sidang, Agusrin akan datang ke LP Cipinang untuk memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela di LP tersebut," kata Yusril.
(nwy/nrl)











































