KPK Periksa Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro

KPK Periksa Mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2012 14:36 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Hendy diperiksa untuk tersangka yang juga saudara kandungnya sendiri, Murdoko, dalam kasus suap APBD Kendal.

Jubir KPK, Johan Budi, mengatakan Hendy diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. Pemeriksaan Hendyy dilakukan di Semarang.

"Dia diperiksa untuk tersangka M," tutur Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hendy terlebih dahulu dijebloskan ke penjara oleh KPK. Selain Hendy, lanjut Johan, KPK juga memeriksa saksi Diah Kartika yang berasal dari swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Sebelumnya, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Tersangka Murdoko disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri kepada Murdoko. Surat permintaan larangan ke luar negeri telah dikirimkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Maret lalu. Pihak Imigrasi pun telah mengeluarkan surat larangan yang berlaku selama enam bulan ke depan.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads