Penipuan bermula saat PT Antam memercayakan pembelian tanah seluas 240 hektar kepada Basir, warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, September 2010 silam. Rencananya, tanah itu digunakan untuk areal pertambangan.
Setelah semua prosedur selesai, mulai dari BPN hingga Badan Pertambangan, kemudian PT Antam memulai pekerjaan. Namun warga dari kelompok lain mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basir mengakui menerima Rp 4,9 miliar dari PT Antam. Namun ia bantah menipu, karena sudah membayar ganti rugi ke 60 pemilik lahan. Tiap hektar diganti Rp 14 juta.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurrozi membenarkan kasus itu. Basir telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Konawe, Jumat (6/4/2012) lalu. Dari penyelidikan polisi, ditemukan bukti transfer dan kuitansi pembayaran sebesar Rp 4,9 miliar.
"Jumlah warga yang membuat perjanjian pembebasan lahan bukan 60 orang sebagaimana pengakuan Basir, melainkan hanya 11 orang," kata Fahrurrozi.
(try/try)











































