Dari 6 hakim saat ini berdinas Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto hanya hanya 3 rumah dinas yang layak ditempati, sementara 6 rumah dinas lainnya rusak parah.
"Dari 9 rumah dinas hanya 3 yang layak di tempati. Itupun untuk renovasi mereka memakai biaya sendiri, sementara yang tidak dapat rumah dinas mereka menyewa rumah dengan biaya sendiri" kata Panitera Sekretaris PN Purwokerto, Tri Mandoyo kepada wartawan Selasa (10/04/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim PN Purwokerto, Agus Cahyo Mahendra, hakim sudah tetapkan sebagai pejabat negara. Tetapi dalam kenyataannya status itu belum bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
"Kalau hakim sebagai pejabat negara itu dianggap dianaktirikan. Kita bandingkan dengan anggota DPRD, mereka dari segi kesejahteraannya dibanding hakim lebih baik," jelas Agus.
Dia mengungkapkan selama ini sebagai hakim memang menerima, tapi jangan sampai berlarut-larut. Dengan kenaikan pendapatan hakim pasti akan meningkatkan profesionalisme hakim.
"Gaji pokok kami dalam 4 tahun tidak naik, jika dibandingkan dengan PNS itu pendapatannya dibawah PNS,"ungkapnya.
Sementara untuk mengikuti aksi mogok hakim se Indonesia. Agus belum dapat memberikan pendapatnya. "Kami belum bisa memberikan pendapat karena ini masih spontanitas dari teman-teman," tambahnya.
(arb/asp)










































