RUU Pemilu akan Perkuat Kewenangan Bawaslu

RUU Pemilu akan Perkuat Kewenangan Bawaslu

jurnalparlemen.com - detikNews
Selasa, 10 Apr 2012 13:55 WIB
Jakarta -

 

Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diperkuat dalam RUU Pemilu yang segera disahkan oleh paripurna DPR RI. Dalam RUU ini, Bawaslu akan diberi kewenangan ajudikasi atau kewenangan untuk mengadili perkara pemilu

"Bawaslu akan diberi kewenangan ajudikasi atau kewenangan mengadili perkara pemilu," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo ketika dihubungi jurnalparlemen.com, Selasa (10/4).

Perkara pemilu yang akan diadili oleh Bawaslu, kata Arif, antara lain terkait dengan hak elektoral yang tidak boleh dilanggar, misalnya pencalegan dan kampanye. "Misalnya ada seorang calon anggota legislatif yang namanya dicoret oleh KPU dari daftar caleg, padahal sebenarnya ia layak untuk menjadi caleg, maka ia bisa mengadu ke Bawaslu. Selain itu, jika ada sengketa soal jadwal kampanye, maka bisa diselesaikan oleh Bawaslu."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu sangat lemah. Karena itu UU No 15 Tahun 2011 mengamanatkan penguatan Bawaslu. Untuk itu dalam RUU Pemilu ini, kewenangan Bawaslu ditambah dengan memberikan sebagian kewenangan yang ada pada KPU kepada Bawaslu.

Meski demikian, keputusan Bawaslu bukanlah keputusan terakhir. Karena jika pihak-pihak yang bersengketa tidak puas, maka mereka bisa membawa perkaranya ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Mendagri dan Menhukham, Senin (9/4), Ketua Panja RUU Pemilu Taufiq Hidayat mengatakan bahwa semangat RUU Pemilu ini adalah untuk memperkuat peran Bawaslu dan sesuai dengan UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebagai badan pengawas penyelenggaran pemilu, ; Bawaslu dan jajarannya menerima laporan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilu, yang pada UU Pemilu sebelumnya diberikan lebih dari 3 hari sejak terjadinya pelanggaran menjadi 7 hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya, Bawaslu dan jajarannya mengkaji laporan. Jika terbukti kebenarannya maka Bawaslu dan jajarannya wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Apabila pengawas pemilu membutuhkan keterangan dari pelapor maka diperpanjang 5 hari setelah laporan diterima.

Setelah pengawas pemilu menerima dan mengkaji laporan yang masuk maka pengawas pemilu mengkategorisasi pelanggaran tersebut menjadi pelanggaran kode etik diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi pemilu diteruskan kepada KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota. Sementara, tindak pidana pemilu akan diteruskan ke Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan sengketa pemilu akan diselesaikan Bawaslu.

(nwk/nwk)


Berita Terkait