"Selain dokumen, tim menyita dua hard disk," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/4/2012).
Johan tidak mengetahui isi dua hard disk itu. "Isinya apa saya tidak tahu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.
KPK menetapkan 2 anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Moh Dunir sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Selain keduanya, KPK juga menjerat staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Di samping itu, penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Dia dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 900 juta saat penangkapan di rumah MFA. Uang itu terbagi dalam tiga tempat, yakni Rp 500 juta di tas hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat, dan 150 juta di tas plastik hijau.
(fjp/aan)











































