Pekerja Tiara Grosir itu mendatangi gedung DPRD Denpasar, Jl Melati Denpasar, Selasa (10/4/2012) siang. Menurut mereka, sebanyak 758 karyawan bakal kehilangan pekerjaannya jika perusahaan tersebut tutup.
Berdasarkan informasi yang diterima, Hak Guna Bangunan (HGB) Tiara Grosir tidak diperpanjang oleh Pemkot Denpasar karena masa kontrak selama 20 tahun sudah habis. Untuk itulah, swalayan di Jalan Cokroaminoto Denpasar itu harus tutup dan diberi waktu setahun untuk berkemas kemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pegang teguh janji pak wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib kami untuk tetap bekerja," kata Ketua SPSI Tiara Grosir Fransiskus Nanang, di sela-sela pertemuan dengan DPRD Denpasar, Selasa (10/4/2012).
Dalam aksinya, para pekerja mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Mereka kemudian dipertemukan dengan ketua DPRD Denpasar Wayan Darsa serta sejumlah pimpinan Komisi DPRD Denpasar.
"Kami tetap akan memperjuangkan hak-hak karyawan jika anda di PHK, kami akan tetap pantau melalui Dinas Tenaga Kerja," kata Darsa.
(gds/trw)











































