Cegah Kasus Satono Terulang, Kejagung dan MA Harus Benahi Internal

Cegah Kasus Satono Terulang, Kejagung dan MA Harus Benahi Internal

M Rizki Maulana - detikNews
Selasa, 10 Apr 2012 12:15 WIB
Cegah Kasus Satono Terulang, Kejagung dan MA Harus Benahi Internal
Jakarta - Lambannya proses eksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menjadi penyebab kaburnya beberapa terpidana korupsi. Menurut hasil temuan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini terjadi.

"Pantauan kita memang ada beberapa masalah dalam eksekusi. Masalah pertama, salinan atau petikan belum diterima Kejaksaan. Kedua soal alasan keamanan alasan faktor kemanusiaan dan sebagainya," terang Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2012).

Untuk mencegah hal tersebut, ICW menilai harus ada kerjasama antara Kejagung dan MA, sebagai dua lembaga yang berkaitan dalam hal eksekusi terpidana. Menurutnya dengan adanya perbaikan diharapkan percepatan eksekusi dapat segera dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita meihat perlunya, Kejaksaan dan MA untuk duduk bersama. Dalam rangka membenahi percepatan di internal masing-masing," jelasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Lampung Timur, Satono, menghindari eksekusi setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara karena korupsi APBD sebesar Rp 100 miliar. Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buron.

Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, menjelaskan Satono sudah dipanggil ke Kejati Lampung pada Senin kemarin. Namun karena tak kunjung datang, akhirnya tim mencari ke kediamannya

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.

(riz/mad)


Berita Terkait