"Hakim adalah pejabat negara sesuai Peraturan Pemerintah No 41/2002. Dia masuk dalam lingkungan pejabat negara. Jadi ada perlakuan khusus," kata Azwar Abubakar usai menemui perwakilan hakim daerah di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Namun, Azwar mengakui selama ini negara belum memberikan hak-hak sebagai pejabat negara tersebut. Meski demikian, Azwar sudah memikirkan langkah ke depan untuk memberikan kesejahteraan hakim selayaknya pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak hakim, menurut Azwar, tidak hanya masalah keuangan semata. "Memang, akan ada rencana untuk mengeluakan ketentuan untuk peraturan pemerintah tentang tunjangan pejabat negara. Sebagai status hakim yaitu sebagai pejabat negara. Jadi bukan hukan hanya hak-hak keuangan. Tapi hak-hak protokoler, perjalanan tunjangan rumah dan lain. Itu harus juga kita penarikan sesuai dengan keuangan negara," ungkap Azwar.
Guna merealisasikan langkat tersebut, Kemen PAN RB akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait akan hal tersebut. Guna membahas kemungkinan penaikan status kesejahteraan dalam waktu dekat ini.
"Besok kita akan bertemu dengan Menkeu, DPR, MA dan KY. Apakah masih mungkin karena APBN-P sudah berjalan. Kalau masih mungkin dan dengan keuangan yang memungkinkan, mungkin bisa. Jadi kemungkinannya masih 50:50," terang Azwar.
Meski demikian, Azwar memastikan untuk 2013, anggaran kesejahteraan hakim akan meningkat secara siginifikan. "Untuk 2013, masih bisa," kata Azwar menjanjikan.
(asp/mad)











































