Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, menjelaskan Satono sudah dipanggil ke Kejati Lampung pada Senin kemarin. Namun karena tak kunjung datang, akhirnya tim mencari ke kediamannya.
"Kejaksaan Lampung turun ke lapangan untuk mencari, nah mencari di tiga rumah miliknya termasuk di rumah milik anaknya tapi tidak ditemukan," kata Adi kepada detikcom, Selasa (10/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejati Lampung menerbitkan surat yang menyatakan dia adalah DPO. Sekarang masih dicari," sambungnya.
MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.
(mad/mok)











































