Terpidana Kabur Sebelum Dieksekusi, MA Harus Benahi Administrasi

Terpidana Kabur Sebelum Dieksekusi, MA Harus Benahi Administrasi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Apr 2012 10:41 WIB
Terpidana Kabur Sebelum Dieksekusi, MA Harus Benahi Administrasi
Jakarta - Banyaknya terpidana korupsi kabur sebelum dieksekusi dinilai karena kelambanan Mahkamah Agung (MA) membuat salinan putusan. Oleh karena itu, MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus duduk bersama membahas jalan keluar masalah tersebut.

"Lambannya eksekusi mengakibatkan menghilangnya mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).

Untuk mencegah kasus terulang, maka kedua lembaga penegak hukum yaitu MA dan Kejagung harus duduk bersama membahas formulasi eksekusi yang cepat dan efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA dan Kejagung perlu membicarakan bagaimana agar eksekusi dari putusan pengadilan yang inkracht dapat segera dilaksanakan. Antara lain perlu dibenahinya administrasi MA yang selama ini menjadi kendala keluarnya salinan putusan kasasi," papar Imam.

Saat ini kecepatan membuat salinan putusan menjadi kunci bisa dilaksanakannya eksekusi. Beberapa kasus, jaksa melakukan terobosan hukum dengan menggunakan mutasi putusan untuk eksekusi tetapi belum seluruhnya. Sehingga MA harus bekerja maksimal supaya tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan eksekusi.

"Kecepatan keluarnya salinan putusan dan segera dieksekusi selain dapat menghindari larinya terpidana juga menghindari kesalahan penyampaian salinan putusan," papar mantan politikus PKB ini.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat melakukan eksekusi sejumlah terpidana korupsi. Dalam catatan ICW, ada 25 koruptor yang kabur.

"Jadi harus ada proses yang lebih cepat karena apabila proses tersebut tidak dilakukan, potensi ini akan kabur. Karena dalam catatan ICW, ada sekitar 25 koruptor yang melarikan diri," papar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini