"Lambannya eksekusi mengakibatkan menghilangnya mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).
Untuk mencegah kasus terulang, maka kedua lembaga penegak hukum yaitu MA dan Kejagung harus duduk bersama membahas formulasi eksekusi yang cepat dan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kecepatan membuat salinan putusan menjadi kunci bisa dilaksanakannya eksekusi. Beberapa kasus, jaksa melakukan terobosan hukum dengan menggunakan mutasi putusan untuk eksekusi tetapi belum seluruhnya. Sehingga MA harus bekerja maksimal supaya tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan eksekusi.
"Kecepatan keluarnya salinan putusan dan segera dieksekusi selain dapat menghindari larinya terpidana juga menghindari kesalahan penyampaian salinan putusan," papar mantan politikus PKB ini.
Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat melakukan eksekusi sejumlah terpidana korupsi. Dalam catatan ICW, ada 25 koruptor yang kabur.
"Jadi harus ada proses yang lebih cepat karena apabila proses tersebut tidak dilakukan, potensi ini akan kabur. Karena dalam catatan ICW, ada sekitar 25 koruptor yang melarikan diri," papar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
(asp/nrl)










































