Kasus Wa Ode, KPK Panggil Pengusaha Haris Surahman

Kasus Wa Ode, KPK Panggil Pengusaha Haris Surahman

- detikNews
Selasa, 10 Apr 2012 10:11 WIB
Jakarta - Setelah kemarin memeriksa tersangka Fahd Arafiq, hari ini penyidik KPK yang menangani kasus suap pembahasan percepatan infrastruktur daerah (PPID) memanggil pengusaha Haris Surahman. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Haris Surahman, swasta dipanggil terkait kasus PPID," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Selasa (10/4/2012).

Sampai pukul 09.45 WIB, Haris belum hadir di kantor KPK. Ini bukan panggilan pertama untuk Haris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemarin usai menjalani pemeriksaan, Fahd Arafiq, pengusaha yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap percepatan pembanguan infrastruktur daerah (PPID) menuding ada keterlibatan rekannya sesama pengusaha Haris Surahman dalam kasus ini. Dia heran mengapa Surahman belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Haris sangat dekat dengan saya. Dan saya tidak ada urusannya dengan Wa Ode. Dan saya kaget ketika haris belum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arafiq usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (9/4/2012) malam.

Menurut Arafiq, dia akan membongkar keterlibatan Haris ini di pengadilan. Bahkan dia juga berani menyebut Surahman sebagai broker proyek di DPR. "Dia broker di DPR. Dia sampai saat ini memiliki utang pada saya, dia hebat, dia punya jalur yang hebat," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads