"Jadi harus ada proses yang lebih cepat karena apabila proses tersebut tidak dilakukan, potensi ini akan kabur. Karena dalam catatan ICW, ada sekitar 25 koruptor yang melarikan diri," papar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2012).
Selain mempercepat eksekusi terhadap putusan MA, kata dia, Kejagung juga harus memburu harta dan uang yang dikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih harus diklarifikasi lebih dalam tetapi dari temuan BPK kan ada sekitar Rp 6-7 triliun. Tapi ini yang harus disegerakan," tegasnya.
Menurut Emerson, Kejagung harus lebih cepat melakukan eksekusi karena apabila si terpidana korupsi sudah kabur tentu akan membuat pekerjaan Kejagung menjadi sulit untuk mencari keberadaan si terpidana.
"Ini harusnya jadi pelajaran betul bagi kejaksaan untuk tidak menunda eksekusi terhadap para koruptor. Karena kalau sudah kabur tentunya Kejagung akan bekerja lebih keras untuk mencari para koruptor itu," kata dia.
(/)










































