Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Abdul Muis Nasution akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam pelariannya setelah ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Simalungun sebesar Rp 1,8 miliar. Tersangka kemudian dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum.
Muis ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah di Makasar, Sulawesi Selatan, Senin (9/4/2012) pagi. Kemudian Muis diterbangkan ke Jakarta dan seterusnya dibawa ke Medan. Petugas Kejati yang membawa Muis tiba di Bandara Polonia, Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Begitu tiba di bandara, Muis langsung dibawa dengan mobil menuju kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution. Seterusnya dibawa dengan mobil menuju Simalungun dan akan menjalani hukuman 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasinya ditolak November tahun lalu," kata Bakara.
Dalam putusan pengadilan disebutkan, Muis terbukti bersalah melakukan penggelapan dana APBD periode 2001-2002 untuk penyusunan dan perubahan SPT Pajak Penghasilan di Pemkab Simalungun senilai Rp 1,8 miliar lebih. Atas perbuatannya, Muis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rul/rmd)











































