Polisi berhasil menangkap 6 orang pengedar sekaligus pemakai sabu di wilayah Jakarta Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita sekitar 7 gram sabu yang akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Kita tangkap Hisyam, Amang dan Udin, dini hari tadi di daerah Condet, Jakarta Timur," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (9/4/2012).
Dari tangan tersangka polisi hanya mengamankan 0,8 gram barang bukti sabu kristal. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tangkap lagi 3 orang dengan nama Yahya, Muriawan dan Ahmad Rizal, pada pagi harinya sekitar pukul 10.30 WIB," ucapnya.
Kini keenam tersangka tersebut meringkuk di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Mereka dikenakan pasal 114 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Masih kita kembangkan kasusnya, untuk menangkap bandar besar mereka," tutup Didik. (rvk/tfq)











































